Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Unud Akan Ajukan Praperadilan Kasus SPI

BADUNG – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Unud Nyoman Suandika.

“Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu,” ucap Suandika saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).

Suandika menjelaskan, Antara akan meminta perlindungan hukum. Unud juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI oleh kampus tersebut. “Kami juga bersurat ke BPK tolong lakukan pengecekan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unud berjanji akan mengawal kasus ini. Ketua BEM FKH Unud Alvin Limanto menyebut mahasiswa FKH periode 2018-2022 menyetorkan SPI mulai Rp 15 juta-Rp 136 juta. Di setiap angkatan kurang lebih ada 30-40 mahasiswa yang membayar SPI jalur mandiri tersebut.

Menurutnya, pembayaran SPI mahasiswa bervariasi dan tergantung dari kemampuan finansial orang tua mahasiswa. Alvin mengatakan rata-rata alasan mahasiswa membayarkan SPI dengan nominal tinggi karena berpikir nominal SPI berbanding lurus dengan peluang masuk FKH Unud.

Untuk diketahui, Rektor Unud I Nyoman Gde Antrara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI, namun masih menjabat. Demikian pula tiga tersangka lain, yakni IKB, IMY, dan NP. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

“Rektorat punya kepentingan, rektorat punya kewenangan, ini kan masih dipelajari. Sampai saat ini tidak ada pemberhentian,” tandas salah satu kuasa hukum Unud, Nyoman Suandika.

Sandika mencontohkan, seandainya Rektor Antara tertangkap tangan, akan langsung melepas jabatannya. Namun, jika tidak, perlu pembuktian lebih dulu. “Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor,” tuturnya. (gsp/efr/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER