Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Unud Tak Penuhi Panggilan Kejati

DENPASAR – Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Antara merupakan satu dari tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud.

Dia dipanggil jaksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Nyoman Gde Antara) sudah kami panggil. Tapi, sampai sore ini belum datang dan para penyidik belum mendapat alasan pasti terkait ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (7/3/2023).

Eka mengatakan bila Antara tidak memenuhi panggilan hari ini, maka jaksa akan melayangkan panggilan pemeriksaan saksi kembali. Meski Antara sudah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut pada pemanggilan sebelumnya.

“Hari ini pemanggilan yang ketiga, tapi tidak datang. Pasti akan kami panggil seperti yang sudah ditentukan dalam KUHAP,” kata Eka.

Selain Antara, ada juga dua mahasiswa yang sudah memenuhi panggilan penyidik hari ini. Kedatangan mereka ke Kejati Bali menambah daftar saksi menjadi 21 orang dari 19 yang sudah memenuhi panggilan pada Kamis lalu (2/3/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Kejati Bali menemukan fakta kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum.

Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.

Unud belum memberikan pernyataan terkait mangkirnya Nyoman Gde Antara dari pemeriksaan Kejati Bali. Humas Unud Ayu Asty Senja Pratiwi maupun tim hukum Unud Nyoman Sukandia tidak kunjung merespons pertanyaan detikBali hingga tenggat tulisan. (hsa/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER