DENPASAR – Sempat viral dimedia sosial dan meresahkan masyarakat Kota Denpasar, Bali. Akhirnya, seorang pelaku penusukan bernama Bastomi Prasetiawan (34 tahun), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025). Karena, membunuh korban I Kadek Parwata (31) hingga tewas dalam insiden berdarah yang terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam pembacaan amar dakwan dipersidangan menilai perbuatan terdakwa, yang merupakan seorang pekerja bengkel asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur itu, didakwa pasal alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang Diketuai Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara.
Untuk ancaman hukum Pasal 338 KUHP, yakni Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam berkas perkara terpisah, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya, yakni I Made Darma Wisesa (19 tahun) sesaat sebelum tragedi berdarah tersebut.
Dalam amar dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Spacy DK-6658-UBE warna putih menuju rumah bosnya, Agus Dadang Wahyudi, di Jalan Antasura.
Dalam perjalanan, terdakwa merasa disalip secara membahayakan oleh seorang pengendara motor lain, I Made Darma Wisesa, yang nyaris menyerempet motornya. Tersulut emosi, pria tamatan SMP itu pun mengejar Made Darma yang berhenti di Warung Auna untuk berbelanja dan langsung menyerangnya.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menabrak motor Darma dan langsung memukulinya. Terdakwa bahkan mengeluarkan sebilah pisau yang terdakwa membawa dan mengancam korban. Perkelahian tak berlangsung lama karena dilerai oleh pemilik warung bernama, Ashuri, yang menyuruh terdakwa pergi sambil berkata, “Dia orang sini, bubar saja.”
Terdakwa meninggalkan tempat itu, tetapi hanya sesaat. Terdakwa kembali lagi karena penasaran, lalu bertanya kepada Ashuri apakah Darma adalah saudaranya. Setelah mendapat jawaban ‘tidak’ terdakwa hendak pergi, namun saat itulah datang dua pria yakni korban I Kadek Parwata dan I Wayan Wawa Anggara, ke warung tersebut.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung memberikan pertanyaan kepada korban dengan kalimat, “Kamu kenal saya?” berulang-ulang sambil mendekat dengan sikap mencurigakan. Ketegangan meningkat saat korban Kadek Parwata, yang turun dari motor merasa curiga dan berusaha menahan dan mendorong terdakwa.
Namun, terdakwa justru mencabut pisaunya dan mengayunkan ke arah rusuk kiri korban Kadek Parwata. Meski tusukan pertama berhasil ditepis dengan tangan, tusukan kedua mengenai sasaran dan menembus rusuk kiri korban. Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi ketika membalikkan badan, Mas Pras membacok bahu kirinya, lalu menusuk punggung korban hingga terjatuh.
Dalam kondisi korban sudah terkapar, terdakwa sempat hendak melanjutkan penusukan, namun berhasil digagalkan Wayan Wawa yang menendang kepalanya, hingga tersungkur. Sempat bangkit dan mengejar Wayan, ayunan pisaunya gagal mengenai sasaran dan dibalas dengan tendangan.
Tak lama kemudian, terdakwa kembali mendekat ke arah Kadek yang masih tergeletak, namun kali ini Wayan mengejarnya hingga Mas Pras memutuskan melarikan diri. Terdakwa melarikan diri ke rumah bosnya dan meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Setelah kejadian, korban Kadek Parwata langsung dibawa ke RS Bhakti Rahayu oleh Wayan, namun nyawanya tak tertolong. KOrban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di IGD. Jenazah kemudian dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk diautopsi.
Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025 oleh dr Henky, SpF, MBioethics, SH, menyimpulkan korban mengalami luka-luka tajam dan tumpul. Sebab kematiannya adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru-paru, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada kiri.
Usai kejadian, terdakwa melanjutkan pelarian. Terdakwa mengganti pakaian di rumah bosnya dan meninggalkan motor serta jaket yang dipakainya. Terdakwa kemudian menggunakan motor bosnya yang lain untuk pergi ke kosnya di Jalan Drona, Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.
Pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita, ia menghubungi rekannya, Ryan Andi Saputra, meminta dijemput di Pasar Wangaya, Denpasar, dengan dalih ingin pulang ke Jawa. Terdakwa minta diantar ke rumah temannya bernama Dodik di Jember, Jawa Timur. Namun l, pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil membekuk Terdakwa di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur saat hendak kabur ke Kalimantan. (WIR)