KUTA – Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama Kristoforus Baba Alias Baba (22) asal Sumba, NTT. Pria itu merupakan seorang residivis. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ketut Adi (44), sehingga dirinya kembali dijebloskan ke jeruji besi.
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada Jumat (2/9/22) sekitar pukul 09.00 Wita di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, Jalan Telaga Ayu Kedonganan, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita SH SIK didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan, saat kejadian korban sedang membuat pagar seding net untuk bibit mangrove bersama beberapa rekannya di TKP. Baba (Tersangka) lewat dengan mengeber sepeda motor lalu ditegur korban.
“Pelaku tidak terima ditegur hingga terjadi perdebatan, pelaku kembali ke proyek tempat tinggalnya dan mengambil pisau dapur, kemudian berjalan kaki menuju tempat korban dan langsung melakukan penganiyaan dengan menusuk korban sebanyak enam kali,” ucap Kapolsek Kuta.
Dengan kajadian tersebut korban mengalami 6 luka tusuk di pangkal lengan, punggung, pinggang, dan paha. “Atas laporan beberapa warga tim Resmob Polsek Kuta mengejar keberadaan pelaku yang melarikan diri ke hutan mangrove. Setelah dilakukan penyisiran sekira pukul 11.00 Wita, pelaku ditangkap kurang lebih 2 jam setelah menganiaya,” tutur AKP Yogie Pramagita.
Kepada petugas, Tersangka Baba mengaku menusuk korban karena emosi terhadap perlakuan korban yang menegurnya. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (rls)