BADUNG – Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Badung beberapa Minggu lalu. Residivis tersebut disangka kemvalu mencuri sepeda motor di Villa ADI PITO, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK SH MH menerangkan, pelaku pencuri sepeda motor yakni Wibi Aridio Samodro (38) asal Denpasar berhasil ditangkap beberapa Minggu yang lalu di Denpasar. Pelaku sendiri ternyata merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali.
“Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Lap.Aduan/35/IX/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 29 September 2022, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha N Max 155 CC, Warna Hitam. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Putu Ika saat dikonfirmasi Selasa, (11/10/2022).
Setelah pelaku diintrogasi, bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Villa ADI PITO, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di wilayah Kabupaten Badung.
“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP, karena kunci kontaknya ditaruh di dashboard sepeda motor. Motif pelaku adalah faktor ekonomi,” terangnya. (rls)