Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Curi Motor di 21 Tempat, Dijual lewat FB, Pelaku Ditembak saat Berusaha Kabur

DENPASAR – Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus I Putu Purnama Putra (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir.

Pelaku yang diketahui residivis penganiayaan ini, sejak Januari hingga Maret 2022 sudah beraksi melakukan kejahatan di 21 TKP. Yakni 14 kali wilayah Dentim, 6 kali wilayah Densel dan 1 kali di wlilayah Dentim.

Kejadian ini terungkap dari laporan korban bernama Hiro (26) yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Jupiter DK 6523 FS. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Cyber Patrol Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Marketplace (FB).

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim, kepada media, Rabu (23/3/2022) di Mapolresta.

Saat diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan menembak kaki kirinya.
Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku sejumlah 21 unit. Rinciannya Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit. Sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita ada 8 unit sepeda motor. Sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi.

Pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan tersangka gunakan untuk makan dan bermain game slot. Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos. Setelah sepeda motor berhasil diambil tersangka, kemudian diposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Kapolresta Denpasar menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di lokasi tersebut agar mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban.
“Saya peringatkan kepada pelaku pencurian yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar kami akan tindak tegas terukur,” tegas AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (hms/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER