Sabtu, Mei 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Respons Pernyataan Presiden Prabowo, KPK Desak Penyelesaian RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan ini menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

“Pernyataan Presiden menunjukkan bahwa RUU ini mendesak untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut KPK, keberadaan undang-undang ini akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi agar dapat dikembalikan demi kesejahteraan rakyat.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.

Di hadapan massa buruh di kawasan Monas, Presiden menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah hukum untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil curian. Sudah mencuri, tidak mau kembalikan aset, saya tarik saja itu. Setuju?” ujar Presiden, yang disambut antusias oleh para buruh. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER