DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Bali akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Akan ada upah untuk para pihak yang menarik pungutan itu.
“Ya, karena itu merupakan pungutan retribusi agar orang mempunyai tanggung jawab yang sama. Jadi para (stakeholder) terkait itu harus kami masukkan petugas pungut,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawan di Denpasar, Senin (9/12/2024).
Disel mengatakan rencana itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tahun 2025. Salah satu poin yang akan direvisi adalah menambahkan upah pungut bagi stakeholder terkait yang membantu melakukan pungutan tersebut di pintu masuk Bali.
Pemprov Bali akan bekerja sama dengan Imigrasi hingga asosiasi pariwisata. Namun, ia belum mengetahui nominal upah bagi petugas yang membantu memungut itu.
“Namanya upah pungut kalau regular (gaji) kan dia sudah dapat gaji, ya makanya insentifnya upah pungut karena dia ikut membantu memungut,” jelas Disel.
Politikus Gerindra itu mengatakan masih banyaknya wisatawan asing yang lolos tidak membayar pungutan tersebut karena sistem tak maksimal. “Kan karena sistem, salah satunya harus membuatkan sistem, katakanlah barcode di Imigrasi ditambah,” tuturnya.
Selain itu, pembahasan revisi ini memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengkaji dan menggali masukan-masukan dari beberapa pihak terkait.
“Itu harus dilakukan tapi berkoordinasi dengan keimigrasian, kalau kita tambah gate lagi kan tambah kemacetan lagi di bandara,” terang Disel.
Saat ini, ia melihat di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai wisatawan terlalu lama membuang waktu untuk mengantre. Ditambah mengantre lagi untuk membayar pungutan.
“Jadi baru datang sudah check in imigrasi, ambil bagasi, ketiga cek bea cukai, kalau ditambah lagi cek pungutan asing, jenuh orang mau datang ke Bali lagi, repot. Lalu keempat baru datang sudah diberikan layanan kemacetan,” tandas Disel. (dtc/sb)