JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. “Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya.
Serentak, para anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!!”
Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna ini, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Delapan fraksi partai politik menyetujui RUU ini meskipun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi menolak pengesahan UU ini. Demonstrasi berlangsung di depan kompleks parlemen, dengan para demonstran mendesak DPR membatalkan revisi yang mereka nilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Salah satu pasal yang menuai kritik adalah Pasal 47, yang memungkinkan lebih banyak prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Pasal lain yang disorot adalah Pasal 7, yang memperluas tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit, dengan bintara dan tamtama kini pensiun di usia 55 tahun, perwira menengah hingga 58 tahun, serta perwira tinggi berpangkat bintang empat hingga 65 tahun.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI demi kepentingan nasional.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Pernyataan itu disambut tepuk tangan dari anggota dewan yang hadir. Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR RI ini menandai berlakunya undang-undang tersebut. (MK/SB)