BADUNG – Ribuan gram narkotika dan psikotropika berbagai merek, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Rabu (22/11/2023), di halaman kantor setempat.
“Barang bukti narkoba dan psikotropika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 3.129 gram (3kg lebih), tembakau sintetis 22,2 gram, ekstasi 175 gram, sabu 249 gram, kokain 246 gram, hasis 335 gram, psikotropika 70.674 butir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, apabila ditotalkan nilai semua barang bukti tersebut mencapai Rp1,2 miliar lebih. Dan ada juga puluhan Sex toys (mainan sex) ilegal, dan senjata tajam.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini, untuk perkara selama periode Juni-oktober 2023. Dan, pemusnahan barang bukti yang kami lakukan hari ini, telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” pungkas Kajari Suseno.
Lebih lanjut dikatakan, cara pemusnah barang bukti narkotika dan psikotropika, dimasukkan ke dalam alat Incenerator dan barang bukti sajam serta HP dimusnahkan dengan cara dipotong.
Dikatakan Suseno, pemusnahan barang bukti tersebut dijalankan jaksa, karena memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor setelah mendapat putusan dari hakim.
Dalam amar putusan pemusnahan barang bukti ini ada kriteria, yakni dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.
“Untuk kegiatan hari ini, kita melakukan perampasan barang bukti yang dimusnahkan. Karena ada kriteria BB yang digunakan untuk kejahatan atau dari hasil kejahatan,” pungkasnya.
Ditambahkan Kajari Badung, pemusnahan ini, sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat terkait proses penuntasan satu perkara pidana dan memberikan informasi masyarakat terkait upaya yang dilakukan agar bisa bersama-sama memerangi narkoba ini.(WIR)