Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Pengemudi Ojol dan Kurir Akan Geruduk Kemenhub, Tuntut Status sebagai Pekerja Tetap

JAKARTA — Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.

Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah menghapus sistem kemitraan dan mengakui mereka sebagai pekerja tetap.

Selain itu, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring.

Unjuk rasa ini diorganisir oleh aliansi dari 10 serikat pekerja digital, antara lain Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), dan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI).

Selain aksi di lapangan, mereka juga akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi secara serentak di seluruh Indonesia selama aksi berlangsung.

Lily Pujiati, Ketua SPAI yang juga mewakili serikat pengemudi platform, menyampaikan keluhan para pengemudi terkait kondisi kerja mereka.

“Kondisi kerja kami sangat tidak layak. Pendapatan hanya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari, padahal kami bekerja 12 hingga 16 jam sehari, bahkan tanpa istirahat Sabtu-Minggu. Ini jauh dari standar kerja yang manusiawi,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyoroti potongan besar yang diambil oleh perusahaan aplikasi dari hasil kerja pengemudi, yang menurutnya tidak sesuai aturan.

“Pelanggan membayar Rp 18.000 untuk pengantaran makanan, tapi kami hanya menerima Rp 5.200. Ini berarti potongannya mencapai hampir 70 persen, jelas-jelas melampaui batas maksimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah,” ujar Lily.

Selain itu, massa aksi menuntut penghapusan berbagai skema prioritas yang dinilai menciptakan ketimpangan. Skema tersebut di antaranya GrabBike Hemat, slot atau aceng (goceng) di Gojek, sistem hub di ShopeeFood, serta pola serupa di platform lainnya seperti Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo.

“Skema-skema prioritas itu membuat orderan tidak merata. Banyak pengemudi tidak dapat orderan karena sistem dibuat tidak adil. Ini memperburuk kesejahteraan kami yang sudah sulit,” lanjut Lily.

Mereka juga menolak praktik suspend dan pemutusan mitra (PM) sepihak oleh aplikator, yang dilakukan tanpa proses penyelesaian perselisihan yang adil dan tanpa melibatkan serikat pekerja.

Para pengemudi juga menuntut adanya jaminan perlindungan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk bagi perempuan.

“Sebagai perempuan, saya melihat tidak adanya cuti haid dan melahirkan berbayar bagi pengemudi perempuan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar kami. Ini menunjukkan bahwa perusahaan platform tidak menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Lily.

Lebih lanjut, mereka mendesak pemerintah agar segera mengesahkan aturan hukum yang melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka juga menuntut agar perusahaan platform diwajibkan menyediakan perlengkapan kerja dan mendanai biaya operasional seperti bahan bakar dan pulsa.

 

Adapun sembilan tuntutan utama mereka dalam aksi 20 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Hapus sistem kemitraan, dan tetapkan pengemudi ojol, taksol, serta kurir sebagai pekerja tetap.
  2. Hentikan skema prioritas diskriminatif seperti GrabBike Hemat; slot dan aceng (goceng) di Gojek; sistem hub di ShopeeFood; dan skema serupa di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya.
  3. Pemerintah harus menetapkan tarif barang/logistik dan makanan secara nasional dengan mekanisme yang transparan, bukan diserahkan ke aplikator.
  4. Hapus potongan berlebihan dari aplikator yang merugikan penghasilan pengemudi.
  5. Tolak suspend dan PM sepihak; harus ada mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan melibatkan serikat pekerja.
  6. Tolak rencana merger Grab dengan Gojek-Tokopedia karena berpotensi menciptakan monopoli dan merugikan pengemudi.
  7. Penuhi hak atas kondisi kerja yang layak, pendapatan yang manusiawi, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta hak maternitas untuk pengemudi perempuan dan disabilitas.
  8. Wajibkan perusahaan platform menyediakan perlengkapan kerja yang layak, seperti shelter, jaket, helm, tas, dan biaya operasional (bensin, pulsa, parkir, servis kendaraan).
  9. Segera sahkan payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam RUU Ketenagakerjaan. (MK/SB)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER