Kamis, April 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK Terkait Kasus Iklan Bank BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Insyaallah (Ridwan Kamil dipanggil) dalam waktu dekat,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Meski begitu, Asep belum memastikan kapan tepatnya pemanggilan akan dilakukan. Saat ini, pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan secara matang.

“Kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali. Sementara ini kita panggil dulu saksi-saksi lain. Dari saksi lain itulah kita mendapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan setelah KPK selesai menganalisis barang bukti yang telah disita dalam penyidikan kasus ini, termasuk sejumlah perangkat elektronik yang masih dalam proses ekstraksi dan pemeriksaan mendalam.

“Nanti setelah kita punya informasi yang cukup dan tahu hal-hal apa yang harus ditanyakan, baru dilakukan pemanggilan,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama PT Bank BJB), Widi Hartono (pejabat Divisi Corsec BJB), Antedja Muliatana dan Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri), serta Suhendrik (dari BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (dari CKMB dan CKSB).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung. Dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan iklan tersebut.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar, dari total anggaran sebesar Rp409 miliar yang disiapkan oleh Bank BJB untuk penayangan iklan di berbagai media—televisi, cetak, dan daring—pada periode 2021 hingga 2023.

Enam perusahaan diketahui menerima dana dari proyek pengadaan iklan ini, masing-masing adalah: PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga bahwa penunjukan agensi dalam proyek ini dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan. Selisih pembayaran yang terjadi disinyalir menjadi celah terjadinya korupsi yang berdampak pada kerugian besar keuangan negara. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER