JAKARTA – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, menyatakan bahwa dirinya pernah melawan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ketika diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR terpilih agar posisinya digantikan oleh Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Riezky saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Riezky mengisahkan bahwa dirinya menghadiri undangan konsolidasi dari DPP PDIP yang diterimanya pada 27 September 2019. Undangan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. Saat tiba di kantor DPP PDIP, ia kemudian bertemu langsung dengan Hasto.
Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku diminta mundur agar Harun Masiku bisa menggantikannya sebagai anggota DPR. Namun, ia dengan tegas menolak permintaan tersebut, kecuali ada instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Pada saat itu saya paham mungkin Pak Sekjen juga capek, beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai,” ujar Riezky di persidangan.
“Saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu,” lanjutnya.
Riezky juga membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Hasto sempat marah, menggebrak meja, dan membentaknya ketika ia menolak mundur.
“Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ‘saya ini sekjen partai’,” tutur Riezky.
Merasa tersudut, Riezky mengaku emosional dan melawan balik dengan tegas. “Reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan. Itu yang saya sampaikan,” ucapnya.
Situasi memanas itu akhirnya dilerai oleh Komarudin Watubun. Riezky pun memilih keluar dari ruangan dan meninggalkan kantor DPP PDIP.
Lebih lanjut, Riezky membeberkan bahwa dirinya sempat diberikan syarat oleh Hasto terkait undangan pelantikannya sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumatera Selatan. Syaratnya, ia harus bersedia mundur setelah enam bulan menjabat sejak 1 Oktober 2019.
Sebagai informasi, Hasto kini menjalani proses hukum atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi terkait Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2020.
Hasto juga didakwa terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta demi mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dalam dakwaan disebutkan, Hasto melakukan tindakan tersebut bersama orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut, Saeful sudah divonis bersalah, sementara Harun masih buron hingga kini. (MK/SB)