JAKARTA – Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan ruang bagi pihaknya guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronny saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Senin (13/1/2025).
“Kami telah mengajukan praperadilan pada Jumat lalu, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari,” ungkap Ronny.
Ia juga menegaskan pihaknya mengharapkan penyidik KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan.
“Kami meminta kepada penyidik untuk memberikan kami kesempatan menggunakan hak hukum agar status tersangka Hasto Kristiyanto dapat diuji keabsahannya,” lanjutnya.
Ronny menyebutkan bahwa dukungan hukum bagi Hasto sangat besar. “Mas Hasto didampingi seribu pengacara dari berbagai organisasi advokat serta badan hukum PDIP di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Namun, untuk pemeriksaan hari ini, Hasto hanya ditemani oleh satu kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail. Dalam kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku, Ronny menegaskan Hasto tidak termasuk penyelenggara negara.
“Kasus ini sudah diuji di persidangan melalui perkara Wahyu, Tio, dan Saiful yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan. “Putusan hakim adalah tempat untuk menguji fakta-fakta terkait suatu kasus, dan kita harus menghormatinya,” pungkas Ronny. (mk/sb)