JAKARTA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) dan memutuskan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian. Mereka menilai perkara ini adalah pengulangan dari kasus yang telah disidangkan sebelumnya.
“Menurut kami, hal ini adalah daur ulang dan fakta persidangan sudah pernah diuji di 2020 dan sudah inkrah,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Ronny menjelaskan bahwa berdasarkan persidangan sebelumnya, kliennya yang merupakan politisi PDI Perjuangan, tidak terlibat dalam praktik suap terkait proses PAW.
Ia juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Satpam Nur Hasan pada tanggal 8 Januari 2020.
“Bicara soal kejadian 8 Januari 2020, saudara Hasan, bahwa yang menelpon pada saudara Hasan itu bukan Mas Hasto Kristiyanto, itu sudah disidangkan,” tegas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny meyakini bahwa kasus ini sarat dengan muatan politik. Ia menganggap Hasto tengah dijadikan target sebagai tahanan politik, mengingat adanya demonstrasi yang digelar untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kawan-kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili,” kata Ronny.
Menurutnya, serangan terhadap Hasto juga berkaitan erat dengan posisinya di PDI Perjuangan, mengingat jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai tersebut hingga kini masih belum dilepaskan.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDIP dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku, untuk mengupayakan agar Harun dapat duduk sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan dakwaan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan menyebutkan bahwa ia memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak telepon genggam guna menghambat penyelidikan.
Atas dugaan perintangan penyidikan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan suap, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MK/SB)