Sabtu, Juli 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronny Talapessy Tegaskan Hasto Tak Diuntungkan dari Kasus Harun Masiku

JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya motif maupun keuntungan yang diperoleh kliennya dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny.

Menurut Ronny, justru pihak yang berpotensi mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut adalah Harun Masiku, jika rencananya menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, berhasil dilakukan.

“Harun Masiku memiliki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan,” ujarnya.

Ronny juga menegaskan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Hasto ikut campur dalam upaya suap maupun penghalangan proses hukum.

Ia mengatakan bahwa Harunlah yang terus menghindari jeratan hukum dan aktif mengganggu proses penyidikan, sehingga sampai kini belum berhasil ditangkap.

Lebih lanjut, Ronny membela rekam jejak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang menurutnya dikenal sebagai sosok pendukung penegakan hukum dan pengusung agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menilai tuduhan terhadap Hasto bertolak belakang dengan akal sehat.

“Maka, karena itu, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap maupun perintangan, merupakan pernyataan yang kontraproduktif, mengada-ada, dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa turut terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER