DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, dalam dugaan kasus korupsi kerugian keuangan negara cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana hingga ratusan juta.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (15/6) mengatakan, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
“Pada Selasa (14/6), Jaksa Eddy Arta dalam amar tuntutannya menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” beber Kasi Intel.
Dia menjelaskan, dalam amar tuntutan Jaksa menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, kata Eka, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan penjara,” jelasnya.
Dalam amar tuntutan Jaksa juga menyatakan, terdakwa agar melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp220 juta, diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana.
“Untuk persidangan selanjutnya, akan diadakan pada Kamis (16/6), dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Kasi Intel.(TIM/WIR)