DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, kembali melaksanakan penertiban reklame jenis banner, spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut kota.
“Kegiatan ini menyasar Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Teuku Umar dan Jalan Mahendradata Denpasar,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Rabu (6/4/2022).
Dia mengatakan, dalam kegiatan ini petugas menertibkan sebanyak 5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluarsa dan melanggar aturan. Penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.
Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.
Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Dia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.(WIR)