Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, DPD RI Galang Aspirasi

DENPASAR – Anggota Komite III DPD RI, Anak Agung Gde Agung menggalang masukan dan usulan untuk materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Untuk pembahasan RUU PKS ini, kami perlu masukan dan usulan dari pemerintah daerah, di mana Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali,” ujar Agung Gde Agung yang juga mantan Bupati Badung Periode 2005-2015, ketika menemui Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara, di Kantor Wali Kota, Selasa (8/3).

Lewat pertemuan tersebut, menurut Agung Gde Agung, sebagai salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Dengan adanya masukan yang diterima, akan disampaikan saat proses legislasi, terutama masukan mengenai adanya rumah perlindungan dan pemberian restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga dan korban.

Menurut dia, kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang. Namun sistem hukum Indonesia belum  mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual.  Oleh karena itu perlu adanya pembahasan RUU PKS.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara, didampingi Sekda Kota Denpasar IB. Alit Wirada menyampaikan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terutama yang kerap menjadi korban dari kekerasan seksual adalah perempuan.

“Untuk melindungi korban pelecehan seksual perlu dilakukan segala upaya mulai dari mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus komprehensif mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban. Pencegahan dapat melalui pembuatan rumah perlindungan bagi korban dan pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER