JAKARTA – Saksi kunci dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Saeful Bahri, mengungkap bahwa seluruh proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku dilaporkannya langsung kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Termasuk di dalamnya soal penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025), saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Saeful.
“Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan saksi selalu melapor ke terdakwa. Mengapa saksi harus selalu melapor ke terdakwa?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Karena beliau Sekjen partai,” jawab Saeful.
Jaksa kemudian membacakan isi BAP Nomor 41 yang menguatkan keterangan tersebut.
“‘Saksi menjelaskan alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto’. Benar ya?” ucap jaksa membacakan.
“Iya,” jawab Saeful membenarkan.
Dalam BAP lainnya, tepatnya Nomor 57 huruf c, Saeful juga menyebutkan bahwa seluruh tahapan pengurusan PAW Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto.
“Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?” tanya jaksa lagi.
“Ya,” ucap Saeful.
Jaksa kemudian membacakan bagian BAP tersebut: “Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: Satu, memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan.”
Ia melanjutkan dengan poin kedua: “Melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village.”
“Iya,” imbuh Saeful mengonfirmasi.
“Jadi, pertemuan saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke terdakwa?” tanya jaksa.
“Setiap progres saya wajib laporkan,” jawab Saeful tegas.
Masih dalam BAP tersebut, poin ketiga yang dilaporkan Saeful adalah koordinasi dengan pihak-pihak lain dalam rangka pengawalan putusan MA, yang menurutnya partai memiliki kewenangan untuk melaksanakan PAW.
Poin keempat berupa laporan atas hasil dari berbagai tugas partai. Menurut Saeful, laporan-laporan tersebut biasa dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Jaksa juga menyinggung isi BAP huruf e yang menyatakan bahwa Hasto mengetahui adanya kebutuhan untuk melakukan lobi ke KPU, termasuk dana operasional.
“Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya. Benar ya?” tanya jaksa.
“Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio \[Agustiani Tio Fridelina] dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU … Seperti itu?” lanjut jaksa.
“Iya,” jawab Saeful.
Jaksa juga menggali apakah Saeful mengetahui jika Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu Setiawan dalam konteks penetapan caleg, seperti yang disebut saksi Donny Tri Istiqomah.
“Tahu dari Donny cerita?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Saeful. (MK/SB)