JAKARTA — Nama pengusaha nasional Tomy Winata mencuat dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2025), salah satu saksi menyebutkan bahwa Tomy Winata adalah pemilik perusahaan importir gula, PT Angels Product.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Letkol Chk HIS Sipayung sebagai saksi. Sipayung merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), koperasi yang disebut menjadi salah satu distributor gula dari PT Angels Product, perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
Dalam keterangannya, Sipayung menjelaskan bahwa dirinya mulai bergabung dengan Inkopkar sejak 2014. Saat sesi tanya jawab, Tom Lembong sendiri menanyakan kepada Sipayung soal relasi antara Inkopkar dan PT Angels Product.
“Pada saat itu, PT Angels Product sudah ada nggak? Sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?” tanya Tom Lembong.
“Bukan. Jadi kita kerja sama dengan Angels (PT Angels Product) itu 2015. Nah, itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ, lalu saya bikin kerja sama atas perintah Ketua,” jawab Sipayung.
“Bisa dijelaskan sedikit, Pak, maksud Bapak dengan sudah ada di sana? Sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?” tanya Tom lagi.
“Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata, Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak,” jawab Sipayung.
Lebih jauh, Sipayung membeberkan bahwa PT Angels Product sudah ada dalam lingkup komunikasi dan koordinasi Inkopkar saat dirinya diperintahkan membuat kerja sama.
“Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh Ketua di ruangan beliau, itu direktur Angels ada di situ, orang-orang Angels sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah, coba bikin perjanjian, nah seperti itu, Pak,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula oleh sejumlah perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-lembaga. Kebijakan ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)