KARANGASEM – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem mengamankan seorang perempuan berinisial AK alias Ayu (57) asal Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Ayu merupakan muncikari prostitusi berkedok spa di salah satu salon kecantikan di wilayah Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan sebuah salon kecantikan menyediakan layanan prostitusi alias esek-esek. Satreskrim Karangasem kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang muncikari berinisial AK. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sadiarta, dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (20/11/2024).
Sudiarta membeberkan modus yang dilakukan Ayu adalah menawarkan seorang perempuan berinisial ZA (34) di aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, Ayu langsung melakukan transaksi.
“Pelanggannya dari kalangan masyarakat umum tidak ada pejabat atau yang lainnya. Muncikari ini mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 75 ribu dalam sekali transaksi,” ujar Sadiarta.
Kepada polisi, Ayu mengaku baru lima bulan menjalankan prostitusi berkedok spa tersebut. Saat ini, polisi masih menelusuri apakah praktik tersebut pernah dilakukan di tempat lain atau tidak.
“Dengan adanya pengungkapan ini, saya harap tidak ada lagi praktik prostitusi lainnya berkembang di Karangasem,” ucap Sadiarta.
Atas perbuatannya tersebut, Ayu dikenakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan yang Berkaitan dengan Prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (dtc/sb)