Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satlantas Polres Klungkung Tindak Tegas Pengendara Berknalpot Brong

KLUNGKUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung bergerak cepat melakukan penindakan  tegas bagi pengendara motor berknalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

Di samping menimbulkan kebisingan knalpot brong kendaraan bermotor yang dipergunakan juga menyebabkan warga yang terimbas menjadi resah.

Kasat Lantas Polres Klungkung Iptu Bachtiar Arifin, dalam keterangannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk tanggapan atas adanya laporan warga terkait suara bising yang berasal dari knalpot brong.

Di mana laporan ini disampaikan langsung oleh warga saat kegiatan Jumat Mesadu (Jumat Curhat) yang langsung diatensi Bapak Kapolres.

Untuk itu kami Satlantas Polres Klungkung melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran secara kasat mata, terutama knalpot brong atau tidak standar.

“Kami tindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dalam hal ini terhadap pengendara berknalpot brong yang menimbulkan kebisingan”, ujar Iptu Bachtiar.

Iptu Bachtiar Arifin, menegaskan hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau knalpot tidak standar dikhawatirkan akan memicu  situasi akan bergejolak ditengah warga yang sudah kondusif.

Gejolak tersebut muncul akibat warga meras resah dan tidak nyaman atas kebisingan suara knalpot brong yang dipergunakan pengendara bermotor.

“Di samping itu penindakan ini dilakukan untuk mengurangi  fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Klungkung”, tegasnya, Rabu 31 Mei 2023.

Ditambahkan oleh Kasat Lantas dalam upaya memberantas maraknya pengendara berknalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan sebagai bentuk atensi Pimpinan.

“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Klungkung,” tegas Iptu Bachtiar.

Sebelumnya Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, telah mengintruksikan kepada jajaran Polres Klungkung khususnya jajaran Satlantas untuk melakukan penegakan hukum bagi Pengendara yang mempergunakan knalpot brong (suara bising).

“Ini merupakan atensi bersama jajaran dalam menjaga Kamtibmas di Wilayah kita”, kata Kapolres Klungkung dalam apel Jam Pimpinan.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER