BULELENG – Sebanyak 6 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng. Empat orang gepeng di antaranya masih berusia di bawah umur.
Penertiban itu dilaksanakan pada Kamis (16/6/2022) dengan menyasar beberapa titik rawan gepeng. Di antaranya areal traffic light, pasar, serta tempat ramai yang ada di kota Singaraja.
Kepala Dinsos Buleleng I Putu Kariaman menyebut jika penertiban gepeng dilaksanakan, karena gepeng tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selanjutnya dia mengimbau untuk tidak memberikan uang disaat bertemu dengan gepeng di jalan. Baik itu memberi secara langsung maupun membeli barang (tisu) yang dijajakan oleh gepeng.
Hal itu dilakukan guna mengurangi banyaknya gepeng yang tersebar di Buleleng. “Masyarakat agar punya komitmen untuk tidak memberikan, kiranya secara bertahap pendapatannya berkurang mungkin bisa berkurang jumlahnya,” kata I Putu Kariaman, Kamis (16/6/2022).
Lanjut Kariaman, pasca dilakukan pengamanan, pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para gepeng sebelum nantinya dipulangkan. Hal itu dilakukan agar para gepeng tidak melakukan hal yang serupa lagi ke depannya.
Menurutnya gepeng yang diamankan saat ini berasal dari Kabupaten Karangasem. Selanjutnya para gepeng akan segera dipulangkan ke kampung halamannya setelah pembinaan selesai dilakukan.
“Kita berikan bimbingan sosial memberikan sedikit shock teraphy, mengingatkan bahwa dia sudah dapat kita bina di dinas sosial melalui ngayah ya, bersih-bersih di pura dinas sosial. Semoga dengan pola ini bisa mengubah pola pikirnya agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkasnya. (dtc)