BADUNG – Tim Yustisi Kabupaten Badung bakal membongkar menara telekomunikasi/Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tepatnya di lingkar timur Udayana, Bali Arum, pada Senin (10/4/2023) besok.
Pembongkaran dilakukan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan perizinan tower milik perusahaan salah satu telekomunikasi di kawasan Badung. Sekretaris Kabupaten Badung I Wayan Arnawa disebut akan merilis pembongkaran tersebut.
“Tugas tim yustisi membongkar sesuai data, yang harus dibongkar masalah kepemilikan, setahu saya banyak pengusaha,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara, Minggu (9/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 48 tower bodong di Badung. Hal ini terkuak setelah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung disegel.
Puluhan tower tersebut dinyatakan bodong berdasarkan rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Titik tower paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan penertiban tower bodong sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Operasional Tower. Menurut Jaya Saputra, 48 titik tower yang ditertibkan itu sudah dibuatkan surat rekomendasi ke Bupati Badung. (irb/gsp/dtc)