Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Gianyar dan Forkompindes Sidak Cafe Remang-Remang Di Bitera

GIANYAR – Satpol PP Gianyar dan Forkompindes Desa Bitera Gianyar melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam (cafe) yang tidak memiliki ijin, pada hari jumat (10/2/23) sekira pukul 20.00 Wita hingga 22.45 Wita.

Menurut Kasi Ops Pol PP Kab. Gianyar, I Gusti Ngurah Darma Buda menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan hasil rapat antara Pemda Gianyar bersama Camat dan Satpol PP serta pemilik kafe tentang perijinan dan ketentuannya.

Dari hasil sidak, ditemukan ada sebanyak 12 kafe yang menjalankan usahanya diwilayah Desa Adat Bitera Gianyar.

“Di mana 9 Kafe yang buka lengkap dengan ijin OSS/ ijin online, 2 Kafe tidak buka dan ada 1 Kafe tidak memakai lampu penerangan” ucap Ngurah Darma.

Kasi Ops Satpol PP Gianyar ini juga mengatakan, dirinya dan jajaran yang berkolaborasi dengan Fokompindes saat sidak menekankan kepada pemilik kafe untuk mematuhi kesepakatan yang ada.

“Kami tekankan agar yang tidak punya ijin segera mengurusnya, menyiapkan parkir yang memadai, menjaga kebersihan lingkungan dan ikuti batas waktu buka sampai pukul 23.00 Wita agar tidak menganggu warga sekitarnya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan sidak tersebut, diikuti oleh sepuluh personil Pol PP, Lurah Bitera, Kadek Kariana, Bendesa Adat Bitera I Nyoman Sumantra, Babinsa dan Bimas Kelurahan Bitra serta Pecalang 6 orang di pimpin Ketua BANKAMDA Desa Adat Bitera I Made Darmawan.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER