GIANYAR – Selama setahun terakhir, Pemkab Gianyar melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat kewilayahan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait penanganan sampah. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam memilah dan membuang sampah sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Menurut Plt. Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, pengelolaan sampah tetap menjadi masalah klasik di berbagai wilayah termasuk di Kota Gianyar. Bahkan di beberapa tempat muncul TPS liar di bahu jalan, tanah kosong dan sungai.
“Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakar dalam memilah dan membuang sampah dengan benar belum maksimal. Masyarakat membuang sampah yang tidak terpilah di sembarang tempat. Kalaupun terpilah, jadwal pembuangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DLH,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP Gianyar mulai melakukan sidak di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi TPS liar, seperti di Jalan Kaliasem, selatan Balai Budaya, dan sekitar Alun-alun Kota Gianyar. Hasilnya, dua orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan langsung diamankan oleh petugas untuk diberikan tindakan tegas.
“Tim gabungan DLH dan Satpol PP Gianyar melakukan penindakan pelanggaran pembuangan sampah di jalan Kaliasem Gianyar. Dua orang pelaku tertangkap tangan membuang sampah tidak terpilah secara sembarangan dan diamankan untuk diberi pembinaan di kantor Satpol PP. Kita akan berikan sanksi tegas pada para pelanggar ini, namun untuk saat ini kita berikan surat peringatan dan selanjutnya akan diberikan sanksi tegas,” jelas Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.
Lebih lanjut, Plt. Kepala BPKAD Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama menambahkan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan sampah, Pemkab Gianyar merancang strategi lebih menyeluruh dalam APBD Perubahan 2025. Salah satu rencananya adalah pembangunan 10 TPS di wilayah Kota Gianyar agar masyarakat bisa lebih mudah membuang sampah yang sudah dipilah sesuai ketentuan.
“Kita akan anggarkan di anggaran perubahan tahun ini, TPS3R termasuk program prioritas karena terkait penataan kota,” tambahnya.
Ia mengungkapkan penindakan oleh Satpol PP akan terus berlanjut, dengan fokus awal di beberapa titik pusat kota seperti Alun-alun Gianyar dan area Balai Budaya. Dalam penindakan pada Sabtu malam (14/6), masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin ini untuk diberikan pembinaan dan peringatan. (DTB/SB)