Rabu, Mei 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Temukan 19 Tower Tak Berizin di Buleleng

BULELENG – Satpol PP Kabupaten Buleleng menemukan 19 tower atau menara tak berizin. Tower bodong itu tersebar di seluruh kecamatan di Buleleng, dengan dominasi di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada.

Kasatpol PP Kabupaten Buleleng Arya Suardana mengatakan enam tower di antaranya tidak memiliki izin, tetapi sudah tertera nama perusahaan. Sedangkan, 13 tower lainnya tidak diketahui siapa pengelolanya.

“Ini menyebar hampir di seluruh kecamatan, yang terbanyak memang Kecamatan Buleleng dan Sukasada, seperti di Sambangan dan Bantangbanua,” ujar Arya saat dikonfirmasi detikBali Kamis (13/4/2023).

Ia menyebutkan beberapa tower tidak memiliki alamat yang jelas. Sehingga sulit untuk dijangkau oleh para petugas. “Yang anonim itu desanya diketahui, cuma tidak ada alamat jelasnya, kami harus ngecek satu per satu jadinya. Kami menyesuaikan dengan koordinatnya,” terang dia.

Menurut Arya, keberadaan belasan tower bodong berimbas terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dari retribusi pendirian tower. “Iya berpengaruh (karena) tidak membayar retribusi ke Pemda. Seharusnya kami dapat PAD-nya, tapi ternyata kami loss,” jelasnya.

Namun, Arya mengaku tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada pemilik tower. Sebab, perlu memastikan dengan memverifikasi langsung kepada pemilik tower.

Apabila memang tidak berizin dan tidak koperatif, maka akan diberikan surat peringatan. Lalu, jika surat peringatan yang dilayangkan tersebut tidak ditanggapi, sanksi terberatnya akan dilakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin tersebut.

“Tahapannya, kami cari data dulu. Kami kontak pemiliknya. Kami minta informasi kenapa tidak berizin. Kalau mereka tidak kooperatif, baru kami kasih surat peringatan. Jika tidak diindahkan juga, kami lakukan penyegelan,” pungkasnya. (BIR/iws/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER