Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satreskoba Polres Tabanan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

TABANAN – Dalam hitungan sebulan (6 Juli 2022 – 9 Agustus 2022), Satuan  Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 kasus penyalahguna narkoba.

Ketiga kasus itu melibatkan 3 orang. Salah seorang di antaranya adalah perempuan beralamat di Kecamatan Penebel. Ketiga Tersangka penyalahguna narkoba itu berhasil dibekuk di tempat berbeda. Petugas juga menyita puluhan klip plastik yang berisi sabu-sabu, ratusan klip plastik yang masih kosong, alat isap/bong, 3 unit sepeda motor, HP, dan barang bukti lainnya.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus narkoba ini di dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, didampingi Kasat ResNarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH, Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio SSos, dan KBO Satuan Narkoba di  depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan 3 (tiga) tersangka, juga menggelar barang bukti yang berhasil disita petugas.

Para terduga atau tersangka  yang berhasil diamankan adalah, NKWS alias Wahyuni (30), warga Banjar Dinas Darma Kaja, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Wahyuni ini berhasil diamankan pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 20.30 Wita di depan Gudang PT Saka Jaya Kontruksi, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Barang Bukti yang ditemukan padanya dan disita  di TKP, di antaranya, 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.  Kemudian, 1 ponsel merk Oppo F1S Warna Gold, 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor DK 2283 GAN.

Tersangka lainnya, yakni KCPP alias Petruk (26), warga Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Petruk diamankan pada Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 18.20 Wita di sebuah rumah kost yang ditempati rekannya di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam pengukapan Petruk ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti di 6 TKP. Di TKP 1 di pinggir jalan menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Tabanan. TKP 2 di pinggir saluran Irigasi, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, TKP 3 di sebelah selatan Pura Dalem Adat Bongan Puseh, Banjar Bongan Jawa, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, TKP 4 di Pinggir Jalan Pura Dalem Batan Poh tepatnya di Barat Jalan, Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, TKP 5 di pinggir jalan Pura Dalem Batan Poh Tepatnya di Timur Jalan, Banjar Batan Poh, Desa. Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, dan TKP 6 di dalam Kamar Kost Nomor 2 yang ditempati oleh I Komang Bayu Antara alias Koder (rekan Tersangka).

Jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu yang di temukan padanya dan disita di 6 TKP seberat 12,92 gram bruto atau 11,16  gram net, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya 1 ponsel, 1 sepada motor, 1 timbangan, 1 alat hisap sabu, 113 pipet plastik dan beberapa bendel plastik klip berbagai ukuran.

Tersangka satunya lagi adalah AR alias Afri (21), warga Jalan Nangka Utara, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Afri ini berhasil diamankan pada Selasa, 09 Agustus 2022 pukul 15.00 Wita di pinggir Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Ulun Desa, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Barang Bukti yang ditemukan padanya 1 plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Sabu berat 0,38 gram bruto atau 0,28 gram netto. Kemudian, 1 ponsel  Merk Readmi 7A Warna Hitam, 1 sepeda.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman  hukuman paling singkat  4 tahun  paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saya mengajak, mengimbau kepada masyarakat katakan tidak pada narkoba, mari bersama kita perangi markoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” tutup Kapolres Tabanan. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER