BADUNG – Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian 3 ponsel sekaligus di Angkringan One Way, Jalan Raya Kusambi Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Minggu (21/8).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang diduga dilakukan oleh inisial MA alias Andika (22) asal Nganjuk, Jawa Timur, berawal pada Senib, 25 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wita.
Ketika itu, pelapor dan saksi nonton bareng di Warung Angkringan One Way di Jalan Raya Kusambi Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara bersama temannya. Selesai nonton bareng, pelapor baru sadar handphone yang di taruh di dalam tas slempang sudah hilang.
Adapun jenis ponsel yang hilang, yaitu Redmi 8 A Pro nomor Sim Card 087749027442 dengan nomor lmei 1 862089040976862 dan lmei 2 862089040976870. dan handphone Vivo Y 17 dengan nomor lmei1 866440044886456 dan lmei2 866440044886449, sert Handphone Xiomi Red mi 9C dengan nomor Imei 865914050539523.
Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan selanjutnya melapor ke SPKT Polres Badung untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan LP/B/278/VI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI langgal 30 Juli 2022, tersebut saya perintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Agie Dwisetio Putra, STr K untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar AKP Ika Prabawa.
Pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pkl 20.00 Wita, terduga pelaku dapat ditangkap di tempat kerjanya di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem. Setelah di ingerogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 3 ponsel korban didalam tas selempang di warung Angkringan One Way diwilayah Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta barang bukti di tahan di Rumah Tahanan Polres Badung, guna proses lebih lanjut. (rls)