JEMBRANA – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan bahwa satu tersangka penyelundup 18 ekor penyu hijau yaitu H Moh Thoiyibi (50) yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali telah ditangkap. Thoiyibi sebelumnya juga terlibat kasus serupa yang sedang dalam penanganan.
“Satu tersangka penyelundupan penyu merupakan DPO Polda Bali yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus serupa. Kami juga sudah melaporkan bahwa DPO tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan 18 ekor penyu yang digagalkan di Jembrana,” ungkap Dewa Juliana saat melaksanakan pers release di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).
Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap sepenuhnya kasus penyelundupan hewan dilindungi ini.
“Kasus DPO Polda (Bali) terpisah dengan kasus di Jembrana ini, dan akan ditindaklanjuti setelah yang bersangkutan menjalani hukuman,” tambah Dewa Juliana.
Sejauh ini, Thoiyibi tidak mengakui tindakan dalam kasus dugaan penyelundupan penyu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Thoiyibi merupakan otak di balik pengiriman penyu.
“Dari kejadian yang kami ungkap, benar bahwa tersangka ini memerintahkan seseorang, yaitu Selamet Khoironi (23) untuk mengirimkan 18 penyu ke Denpasar,” ungkap Dewa Juliana.
Sebelumnya, Thoiyibi ini telah menjadi target pencarian oleh seluruh jajaran Polda Bali. Namun, keberadaannya tidak ditemukan di Jembrana.
“Informasi mengenai kegiatan penyelundupan belasan ekor penyu ini baru diperoleh pada Senin (15/5/2023) kemarin. Tersangka dapat dikatakan sebagai supplier, karena dia bertanggung jawab dalam mengantarkan hingga sampai ke tujuan,” ujar Dewa Juliana.
Meskipun tersangka sudah ditangkap, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tandas Kapolres asal Gianyar ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Selamet Khoironi (23) dan H. Moh. Thoiyibi (50) dengan ancaman penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. (efr/iws/dtc)