Jumat, Februari 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu WNA Australia dan 8 Scurity Finns Beach Club Ditetapkan jadi Tersangka Oleh Polda Bali

DENPASAR – Seorang WNA Australia dan 8 scurity finns beach Club, yang terlibat perkelahian, beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali. “Kami menetapkan 8 orang tersangka security Fins Beach Club, masing-masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM. Dan, seorang WNA Australia berinisial MR,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Mabes Polda Bali, Denpasar, pada Kamis (20/2/2025).

Didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, Kapolda Bali menerangkan, penanganan kasus WNA melawan Scurity Finns Beach Club yang terjadi pada 11 Februari 2025, pukul 20.00 Wita itu, karena kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk WNA melaporkan Scurity Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Scurity Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, dilakukan 13 Februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung, dimana hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.

Dia menjelaskan, kedelapan security Iki telah dilakukan penahanan para tersangka dilakuan sejak 18 Februari 2025. Dimana, modus para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban.

“Salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf finns. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Sementara itu, untuk laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, juga menetapkan WNA Australia berinisial MR (30) menjadi tersangka, serta dilakukan penahanan sejak 14 Februari 2025.

“Modus tersangka MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban IMBY (security Finns Beach),” katanya.

Dimana, selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban, dengan menggunakan tangan kanan mengepal, hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang serta bibir.

“Aksinya pemukulan tersangka MR ini, dua gigi korban bawah bagian depan korban dari pihak security terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah, sehingga dibawa rekannya sesama security DS dan DW ke Klinik MHC,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada WNA Australia itu yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali,” tegasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER