Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satuan Narkoba Polres Gianyar Tangkap 4 Residivis Kasus Narkoba

GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 4 terduga pelaku tindak pidana pengedar narkoba. Mereka merupakan residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Terduga pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah S (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dari tangan S polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Kemudian IKES  (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram. Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama RPS (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta IGSA  (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.

Dari empat  tersangka itu total barang bukti yang berhasil diamankan petugas seberat  142,89 gram.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH MH dan  Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyomah Hendrajaya dihadapan wartawan, mengatakan bahwa ke empat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

“Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. “Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman kurungan adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER