Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Segera Disidangkan, Eks Bupati Tabanan Ditahan di Polda Bali

DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti segera dilimpahkan ke persidangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka Wiryastuti kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikutip dari detikBali, Minggu (22/5/2022) malam.

Menurut Syamsi, Eka Wiryastuti dititipkan sejak Jumat (20/5) oleh KPK. Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FIB Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja yang juga terlibat di kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

“(Eka Wiryastuti) dititipkan penahanannya di Polda Bali mulai hari jumat,” jelas Syamsi.

Syamsi enggan menjelaskan alasan penahanan antara Eka Wiryastuti dan Wiratmaja dilakukan di dua Rutan yang berbeda. Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk menjawab hal itu adalah dari KPK.

Dilansir sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NEPW) dkk telah lengkap. Ni Putu Eka akan segera disidang di kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.

“Tim jaksa (Jumat, 20/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Ali mengatakan Ni Putu Eka dan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja masih dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Bali, sementara I Dewa Nyoman di Rutan Polresta Denpasar Bali.

“Tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022,” katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam kurun waktu 14 hari kerja. “Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER