Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semester I 2022, Kanwil DJP Bali Terima Pajak Rp 4,7 triliun

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mencatat penerimaan pajak sebesar 61,39% atau Rp 4,737 triliun pada Semester I. Target pajak tahun ini sebesar Rp 7,7 triliun.

“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 36,05%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ucap Anggrah Warsono, selaku Kepala Kanwil DJP Bali, di Denpasar, Rabu (13/7).

Dia menjelaskan, penerimaan pajak tersebut didukung Lima sektor dominan penentu penerimaan yakni, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1.047,69 miliar atau 23,11%.

Kemudian, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 872,36 miliar atau 18,41%, kegiatan jasa lainnya sebesar Rp 415,53 miliar atau 8,77%, Industri Pengolahan sebesar Rp 403,87 miliar atau 8.52%, dan Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 382,29 miliar atau 8,07%.

Selain itu, terdapat lima kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali, yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali, diantaranya KPP Pratama Denpasar Barat telah mengumpulkan penerimaan Rp 524,99 miliar dari target penerimaan.

KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan Rp 587,52 miliar dari target penerimaan, KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan Rp 374,21 miliar dari target penerimaan, KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan Rp 278,79 miliar dari target penerimaan, dan KPP Pratama Tabanan telah mengumpulkan penerimaan Rp 227,58 miliar dari target penerimaan.

“Dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 286.319 SPT atau 86,73% dari target sebesar 330.130 wajib pajak,” katanya.

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 22.809 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 225.142 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 37.189 SPT.

Selain itu, program pengungkapan sukarela telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 3.927 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 1.158 WP dan kriteria II sebanyak 3.518 WP.

“Dari 3.927 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 4,767 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 542,98 miliar yang terbagi sebesar Rp 162,74 miliar dari wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp 380,24 miliar dari wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan II,” katanya.

Dari harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak yang mengikuti PPS sebesar Rp 4,767 triliun, terdapat lima jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan wajib pajak, yakni:

Pertama, uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp 1,07 triliun dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 102,8 miliar. Kedua, deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp 705,02 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 79,4 miliar.

Ketiga, tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp 598,96 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 78,3 miliar. Keempat, tanah atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp 506,68 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 60,5 miliar.

Kelima, saham dengan nilai harta bersih sebesar Rp 274,17 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 33,5 miliar. “Saya mengharapkan setelah PPS ini bersama-sama kita jadikan momen yang tepat bagi kita semua rakyat Indonesia untuk bangkit dan bergotong royong membangun bangsa ini melalui kesadaran membayar pajak,” ujar Anggrah. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER