BULELENG – Komang Ap (19) selaku pembuat sekaligus aktor (pemeran) video mesum yang sempat beredar luas di Media Sosial (WAG), akhirnya berhasil diamankan Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, adanya kasus ini berawal dari perkenalan korban sebut saja Luh Bunga (16) dengan pelaku Komang AP (19) pada bulan Pebruari 2022 lewat Handphone, yang akhirnya pacaran sejak April 2022.
Selama pacaran tersebut kedua Pasangan berstatus pelajar ini acap kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri di rumah pelaku, saat orangtua pelaku tidak dirumah di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Buleleng
Adegan hubungan badan tanpa sensor yang mereka lakukan terkadang direkam pelaku dengan Handphonenya sendiri ataupun Handphone milik korban.
Lanjut, Gede Sumarjaya menerangkan, sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara Luh Bunga dengan Komang Ap putus.
Alasan putus, Kata Kasi Humas, karena saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, “sehingga korban merasa jengkel dan langsung memutuskan hubungan berpacaran dengan pelaku,” terang AKP Sumarjaya, Rabu (25/01/23).
Dan karena diputus tersebut korban tidak terima, sehingga adegan mesum yang sempat direkam pelaku melalui ponselnya, akhirnya disebarkan dan beredar luas di WhatsApp Group (WAG) teman sekolahnya.
“Video mesum yang beredar adalah hasil rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya, hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 wita,” ungkap Kasi Humas.
Tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan juga menyebarkan konten pornoaksi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban Luh Bunga gadis dibawah umur dengan pelaku yang menghebokan warga Buleleng karena pelakunya berstatus pelajar dan korbannya di bawah umur.(SAS/009)