Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepakat dengan Mahfud MD, Pengacara Tom Lembong : Kenapa Hanya Klien Kami yang Dijerat?

JAKARTA – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang hanya menjerat kliennya.

Mahfud sebelumnya mempertanyakan mengapa hanya Tom yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dakwaan mencakup periode panjang dari 2015 hingga 2023.

Zaid menyatakan pihaknya sejak awal sudah mengajukan pertanyaan serupa dalam proses praperadilan dan di persidangan tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa dalam dokumen penyidikan disebutkan tindak pidana berlangsung selama delapan tahun, namun kesaksian dan pelaksanaan kebijakan yang disoroti hanya pada tahun 2015 hingga 2016.

“Ini juga kami pertanyakan langsung kepada pihak kejaksaan. Kenapa hanya klien kami yang dijerat? Tapi sejauh ini, belum ada penjelasan resmi yang kami terima,” ujar Zaid usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia pun menyayangkan penegakan hukum yang menurutnya tidak transparan dan tidak menjelaskan alasan mengapa pejabat lain yang menjabat setelah Tom tidak turut diperiksa atau dijerat hukum.

“Kalau sprindiknya mencakup tahun 2015 sampai 2023, tentu kami berharap proses hukum juga menjelaskan keseluruhan periode itu secara adil. Tapi sampai sekarang, tidak ada jawaban yang memuaskan secara hukum,” tambahnya.

Pernyataan Mahfud MD sendiri disampaikan saat diskusi publik mengenai evaluasi enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo, di Jakarta Selatan pada Kamis (17/4/2025).

Dalam forum tersebut, Mahfud menegaskan  jika dakwaan menyebut dugaan korupsi terjadi sejak 2015 hingga 2023, maka seharusnya pihak berwenang juga menindak pejabat yang bertanggung jawab setelah Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Kalau memang benar ada tindak pidana sejak 2015 sampai 2023, kenapa hanya Tom Lembong yang diperkarakan? Kenapa tidak pejabat setelahnya, padahal angka kerugiannya bahkan disebut lebih besar?” kata Mahfud.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/4/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER