JEMBRANA – Serikat Buruh Kabupaten Jembrana menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen dari tahun 2022. Mereka beralasan, kenaikan UMK harus menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Pembahasan kenaikan UMK Jembrana sampai saat ini masih belum dilakukan bersama tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah. Padahal batas akhir pengumuman diberi waktu hingga 7 Desember 2022,” ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman saat dikonfirmasi, Minggu (27/11/2022).
Sukirman menjelaskan, UMK Jembrana tahun ini adalah sebesar Rp 2.563.363,76. Tuntutan kenaikan UMK sebesar 10 persen itu dapat dihitung dengan formula baru yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Berdasarkan formula baru tersebut, menetapkan kenaikan maksimal 10 persen. Kami menurut angka kenaikan maksimal paling rendah 7 persen,” papar Sukirman.
Sukirman mengaku, pihaknya belum mendapat informasi dari Pemkab Jembrana mengenai pembahasan tripartit soal UMK 2023. “Sampai saat ini masih belum adanya kejelasan, kami tetap menunggu informasi terbaru mengenai UMK ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2023 akan dibahas dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh.
Hanya saja, ia belum memastikan waktu pembahasan UMK Jembrana 2023. “Terkait UMK ini, kami masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga nantinya tuntutan dari KSPSI dapat kami tindak lanjuti,” kata Budhiarta, singkat. (iws/dpra/dtc)