KLUNGKUNG – Dalam rangka menjaga ketertiban umum di Kabupaten Klungkung Tim Yustisi menggelar sidak di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin (3/4/23).
Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda mengatakan sidak ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Dan hari ini, kami turun bersama tim dari Kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini asal Desa Pesinggahan,” ujarnya.
Warung tersebut melewati badan jalan dan juga tidak mempunyai izin sesuai peraturan. “Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan,” ujarnya.
Mas Ananda menambahkan, tujuan dilakukannya sidak penertiban ini juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang dibangun tetap dalam situasi kondusif dan tertib.
Di sini sedang dibangun Pusat Kebudayaan Bali. Untuk itu perlu dijaga ketertiban dan keamanannya. “Jadi mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu, Nurul Aini mengatakan, akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Iapun merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini,” ucapnya. (009)