KARANGASEM – Menjelang Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-58, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melaksanakan beberapa kegiatan salah satunya adalah kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Selasa (19/4/2022).
Dalam giat bersih-bersih tersebut para petugas berhasil mengamankan sejumlah barang-barang terlarang dari warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Karangasem, dan barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu secara terpisah di masing-masing unit kemudian dilaksanakan secara terpusat di Lapas Kelas IIB Karangasem.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang ada di dalam Lapas selain itu juga untuk mewujudkan Lapas yang Bersinar (bersih dari narkoba),” kata Jamaruli Manihuruk.
Selain melakukan kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih saat itu juga dilakukan kegiatan tes urine terhadap para warga binaan dan juga para pegawai Lapas Kelas IIB Karangasem.
“Dari hasil tes urine yang kita dilakukan semua hasilnya negatif, itu artinya baik warga binaan maupun para pegawai tidak ada yang memakai obat-obatan terlarang dan itu merupakan tujuan utama kita yaitu menciptakan Lapas yang Bersinar,” kata Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli Manihuruk juga mengatakan, dari penggeledahan barang-barang terlarang yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Karangasem di semua blok, para petugas berhasil mengamankan sejumlah barang, yakni kaca, gelas, mangkok, piring, korek api, benang, amplas, obat obatan, paku dan alat cukur kumis.
“Seluruh barang-barang yang berhasil kita amankan ini nantinya akan dimusnahkan, hal itu kita lakukan agar di dalam Lapas dapat tercipta lingkungan yang bersih dan sehat apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Cobid-19,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli Manihuruk menambahkan kegiatan penggeledahan barang-barang terlarang di dalam Lapas bukan hanya dilakukan setiap setahun sekali, tapi dilakukan secara rutin oleh para petugas yang ada di masing-masing Lapas.
“Kegiatan seperti ini rutin kita lakukan, dan jika saat penggeledahan ditemukan adanya barang-barang terlarang kita juga akan langsung lakukan tindakan,” ujar Jamaruli Manihuruk. (dtc)