DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (17/5/2022).
Namun, Presiden meminta masyarakat agar tetap menggunakan masker ketika beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik. Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan baru tersebut. “Sudah diumumkan oleh Presiden ada pelonggaran dan untuk di tempat umum boleh tanpa masker, ya kita ikuti arahan Bapak Presiden,” sebutnya, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, selama ini kasus COVID-19 di Kota Denpasar semakin melandai dan terkendali. us sembuh 6 dan meninggal dunia 0,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar ini.
Disinggung mengenai pelaksanaan sidak masker di Kota Denpasar, kata I Dewa Gede Rai, sudah tidak akan diberlakukan mulai hari ini Rabu (18/5/2022).
Sidak masker di Kota Denpasar sendiri digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang mana telah dilaksanakan sejak awal adanya pandemi Covid-19.
Sidak masker ini pun rutin digelar setiap harinya dengan menyasar warga di Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar.
Penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Meskipun kini Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan, Ia menghimbau masyarakat agar tidak lengah dengan COVID-19.
“Agar tetap hati-hati dan waspada ketika beraktivitas di ruang publik karena status pandemi belum dicabut,” tambahnya.
Selain, pelonggaran kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua. (dtc)