DENPASAR – Tim Gabungan (Disdukcapil Kota Denpasar, Sat Pol PP serta Kepolisian) kembali menggelar inspeksi mendadak administrasi kependudukan (Sidak Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba di Pelabuhan Benoa, Senin (23/5/2022) siang.
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah adanya pendatang ilegal di Kota Denpasar,” kata Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai disela pendataan.
Dia menjelaskan, pelaksanaan sidak yang merupakan tindak lanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat hari raya, menyasar KM AWU dari Surabaya transit di Pelabuhan Benoa. Yang selanjutnya, menuju Nusa Tenggara Timur, yang membawa sedikitnya 43 penumpang menuju Kota Denpasar.
Dari kegiatan tersebut, seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil Rapid Test Antigen.
Namun, didapati seorang penumpang diamankan. Karena, kedapatan membawa senjata tajam berupa dua bilah parang, yang selanjutnya digelandang petugas.
“Penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal dan juga mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting.
“Saya imbau, agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP. Dan seluruh pelabuhan, agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan,” katanya.
Ia mengimbau, seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini dilakukan, mengingat pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas, maka akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kemudian, ditindak seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali,” ujarnya. (WIR)