JAKARTA – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dengan menghadirkan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya, Tio mengungkap bahwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pernah meminta uang sebesar Rp40 juta kepadanya. Permintaan itu terjadi hanya sehari sebelum keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan PAW.
“Dia cerita habis karaoke dengan Pak Donny dan Saeful. Katanya dia yang bayar semua, sampai habis Rp40 juta. Lalu dia bilang ke saya, ‘Mbak, aku minta ganti dong,’” ungkap Tio di hadapan majelis hakim.
Tio mengaku sempat mencoba mengirimkan uang tersebut kepada Wahyu, namun transaksi gagal. Meski begitu, Wahyu sempat memberikan nomor rekening pribadinya.
“Jadi tidak terkirim? Tapi saudara sempat menerima nomor rekening dari Wahyu?” tanya jaksa dalam sidang.
“Betul, itu memang sempat terjadi,” jawab Tio.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, telah menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta. Tujuannya, agar KPU bersedia mengalihkan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Padahal berdasarkan hasil Pemilu 2019, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky yang mengantongi 44.402 suara sah. Upaya meloloskan Harun pun melibatkan serangkaian manuver hukum dan politik, termasuk gugatan terhadap aturan KPU ke Mahkamah Agung. (MK/SB)