DENPASAR – Sidang Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/9), agendakan pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Astawa SH MH, itu memeriksa I Made Sedana, Nyoman Kemuantara, dan Agus Merta.
“Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan pada intinya bahwa membenarkan adanya kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya.
Dia menuturkan, awal permasalahan ketika nasabah ingin menarik uang namun tidak bisa dengan alasan kas tidak cukup. “Karena adanya perbedaan antara uang yang ada dengan buku kas maka dilakukanlah Audit Internal. Dari hasil audit ditemukannya selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Persidangan selanjutnya akan diadakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (TIM)