Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Korupsi KUR, Diduga Ada SKTU Palsu

DENPASAR – Tiga kepala desa atau perbekel di Denpasar, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar, Kamis (21/4).

Mereka yang bersaksi untuk terdakwa Riza Kerta Yudha Negara adalah I Made Suwirya (Kades Pemogan), I Gede Wijaya Saputra (Perbekel Padang Sambian Kelod) dan I Wayan Tantra (Perbekel Pemecutan Klod).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, semua saksi ditanya soal Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), serta mekanisme pengurusannya. Saksi menjelaskan, SKTU biasanya diajukan pemohon, lalu diverifikasi kepala desa dan ditandatangani jika sudah sesuai.

Dan itu semua tercatat dalam buku rigister. Namun saat saksi ditunjukkan bukti SKTU yang disita oleh jaksa, semua itu tandatangan dan stempelnya, termasuk korps surat palsu.

Pihak bank juga tidak ada yang pernah croscek ke pihak desa. Sehingga dipastikan bahwa tandatangan, stempel yang disita jaksa palsu.

Karena para perbekel dan kepala desa tadi, tidak pernah mengeluarkan SKTU atas nama nasabah. Sehingga SKTU yang diperlihatkan di persidangan disebut fiktif karena bukan produk kades atau perbekel tadi. Persidangan selanjutnya akan digelar Rabu, 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke bank lain. Pengajuannya tidak dapat diproses karena masalah tunggakan KUR yang sedang berjalan di bank BUMN tersebut.

Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. Namun sampai saat ini terungkap bahwa para petani mengaku belum pernah menerima dana kredit tersebut. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER