Kamis, Februari 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Praperadilan, Saksi Dan Ahli Ungkap Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga

DENPASAR – Keterangannya saksi dan dua ahli, dalam sidang praperadilan tersangka Made Dharma dan 17 tersangka lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (14/2/2025), mengungkap adanya dugaan pemalsuan silsilah keluarga.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Tunggal, Sayuti itu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksa berkas dan dilanjutkan memeriksa dua ahli, yakni Ahli Hukum Adat Ketut Sudanta, Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, serta saksi mantan Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa selaku saksi korban.

Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa, dugaan pemalsuan ini merujuk pada Pasal 263 KUHP, yang mencakup pembuatan dan penggunaan surat palsu. “Dalam kasus ini, surat keterangan waris yang diajukan sejak awal memang tidak pernah ada dalam arsip Kantor Lurah Jimbaran,” katanya.

Para saksi memberikan keterangan yang mengarah pada kesimpulan bahwa dokumen silsilah keluarga yang dibuat oleh Made Dharma dan rekan-rekannya adalah palsu.

Demikian Ahli Hukum Adat Ketut Sudanta menyatakan, dalam sistem hukum adat Bali, silsilah yang diajukan oleh para tersangka tidak masuk akal.

“Kawin nyentana tidak mungkin terjadi jika seorang perempuan memiliki saudara laki-laki. Selain itu, tidak mungkin seorang pria memiliki tiga istri dalam satu silsilah yang diklaim terjadi sejak 200 tahun lalu tanpa bukti konkret,” ucapnya.

Ditambahkan, Kuasa hukum pelapor Made Tarip Widarta yakni Harmaini Idris Hasibuan, I Ketut Artha dan  I Ketut Arianta dari Kantor H2B Law Office Harmaini Idris Hasibuan and Associates Legal menegaskan bahwa, perkara ini bermula dari pemalsuan surat keterangan waris yang diduga dilakukan oleh Made Dharma dan 17 orang lainnya.

“Mereka memalsukan surat keterangan waris yang seolah-olah dikeluarkan oleh Lurah Jimbaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Made Dharma, mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode, telah resmi ditahan Penyidik Ditreskrimum Polda Bali pada 6 Februari 2025, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dan 17 rekannya diduga memalsukan surat keterangan waris yang digunakan dalam sejumlah transaksi hukum.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER