Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Tuntutan Budi Said Terkait Korupsi Antam Ditunda

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo meminta agar pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), ditunda hingga Jumat (13/12/2024).

“Kalau diperkenankan (ditunda) Jumat, Majelis,” ujar Nurachman di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Pada mulanya, Jaksa meminta tambahan satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan. Akan tetapi, Toni Irfan selaku hakim ketua pada persidangan tersebut memberi kesempatan para penuntut umum hingga Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, Toni menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada Jumat (20/12), replik pada Senin (23/12/2024), dan duplik pada Selasa (24/12/2024).

“Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan,” kata hakim.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ANT/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER