Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Ganja, Warga Jepang  Dibekuk

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang bule Jepang bernama Naoyuki Takeda (43 tahun), karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba, berupa batang dan biji ganja 0,52 gram netto.

“Modus tersangka memiliki dan menguasai narkoba, berupa batang dan biji ganja 0,52 gram. Tidak hanya itu, anggota juga mendapati dua buah peper, satu buah korek api gas dan satu buah bong sebagai alat untuk menggunakan narkoba,” kata Waka Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (30/6).

Warga Jepang yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, No. 38, Banjar Kuta, Kabupaten Badung ini, ditangkap pada 9 Mei 2022 pukul 14.30, berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang warga negara Jepang sering mengedarkan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K., melakukan penyelidikan, dan pengawasan. Melihat, tersangka dengan gelagat mencurigakan sedang berada di dalam kamar di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, No. 38.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dengan saksi umum Darwin Awat dan Gede Ika Andi. Menurut keterangan tersangka bahwa, ganja didapat dari seseorang yang tidak dikenal, dengan harga Rp700 ribu dan uangnya ditransfer. “Menurut pengakuan tersangka, dakam kasus narkoba belum pernah ditahan,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER