DENPASAR – Sejumlah spanduk tanpa ijin di seluruh kawasan Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, dilakukan penerbitan, Rabu (13/9). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Sanur sebagai destiansi wisata unggulan di Kota Denpasar.
“Penertiban ini, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Pedagang Kaki Lima Berjualan Diatas Trotoar,” kata Lurah Sanur, Ida Bagus Raka Jisnu saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, banyak pengusaha, pebisnis, dan pedagang yang sering melanggar Perda tersebut. Oleh karenanya, dilakukan penurunan spanduk dan banner yang terpasang tanpa ijin demi ketertiban di kawasan sanur.
“Biasanya yang sering melanggar itu pengusaha, pebisnis, dan pedagang. Oleh karenanya kita lakukan penurunan spanduk dan banner demi ketertiban di kawasan sanur,” ungkapnya.
Dari hasil penertiban tersebut, terdapat puluhan spanduk dan banner yang berhasil diturunkan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, serta Linmas Kelurahan Sanur. Sehingga nantinyabdiimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho atau spanduk agar melengkapi dengan ijin.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho agar melengkapi ijin, sehingga pemasangan baliho atau spanduk sesuai dengan peruntukan untuk tetap menjaga keasrian dan keindahan wilayah Sanur,” ujarnya.(WIR)