Sabtu, Mei 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sprinlidik KPK Diduga Bocor, Disorot di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, memberikan kesaksian yang menyiratkan adanya kebocoran dokumen rahasia berupa surat perintah penyelidikan (sprinlidik), yang diduga sampai ke tangan kader partai politik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025), jaksa penuntut umum KPK menanyakan bagaimana dokumen sprinlidik bisa beredar di ruang publik dan bahkan ditampilkan dalam sebuah acara talkshow televisi oleh seorang politisi.

“Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? Karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana-mana? Bisa muncul?” tanya jaksa KPK.

Jaksa juga menekankan bahwa seharusnya dokumen sprinlidik hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan tidak disebarluaskan.

“Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprinlid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebarluaskan untuk khalayak umum?” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif menjelaskan bahwa dirinya memang pernah diperiksa oleh Dewas KPK terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk sprinlidik dan surat tugas (springas), disusun dan dibawa sendiri olehnya.

“Betul bapak, jadi perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan sprin lid itu, ketika muncul di media itu saya sempat diperiksa oleh Dewas. Di situ saya sampaikan bahwa yang menyiapkan dari awal untuk sprin lid, sprin gas, semua dokumen-dokuken itu saya sendiri. Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan. Jadi kalau misalkan nanti terjadi OTT itu bisa langsung saya bawa, saya nggak bawa di tas, saya tempatkan di situ,” ujar Arif.

Ia mengaku mencurigai bahwa dokumen tersebut diambil tanpa izin, terutama setelah munculnya tayangan seorang kader PDIP yang memperlihatkan dokumen itu dalam acara televisi.

“Nah, ketika kemudian sprind lid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pengamanan oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami. Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, nggak berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader PDIP, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ngibaskan sprinlidik,” tutur Arif.

Arif bahkan mengatakan bahwa ia mengenali dokumen tersebut dari pelindung fisiknya.

“Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas-kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu. Tapi ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya nggak tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka melakukan foto. Waktu mereka ngambil saya lihat, mereka memfoto sprinlidik itu,” imbuhnya.

Temuan dan dugaan tersebut, lanjut Arif, telah ia sampaikan kepada Dewas KPK.

“Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukan itu adalah sprinlidik yang saya bawa pada saat itu. Saya nggak tahu bagaimana ceritanya, seorang, mungkin kader ya dari partai, dia memperlihatkan di hadapaan publik. Saya juga nggak tahu itu motifnya apa, tapi yang jelas, di kami itu ada keterikatan, ada hubungan lah,” jelas Arif.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya agar tidak bisa dilacak oleh penyidik KPK ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut menyuruh Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar menyulitkan pelacakan oleh KPK. Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan sampai sekarang masih berstatus buronan.

Jaksa juga mendakwa Hasto dengan tuduhan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Uang suap tersebut ditujukan agar Wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dalam periode 2019–2024.

Jaksa menyebut bahwa tindakan ini dilakukan oleh Hasto bersama dengan orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER